Dinas PMD Sukoharjo Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, Tekankan Transparansi
SUKOHARJO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Auditorium Utama Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini dihadiri perangkat desa se-Kabupaten Sukoharjo.
Dalam acara tersebut, DPMD menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sukoharjo, Sigit Nugroho, SSTP, MM, menyampaikan materi tentang tata administrasi desa yang baik dan pengelolaan keuangan desa.
“Administrasi pemerintahan desa yang tertib merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Hal ini sebagai dasar perencanaan, kebijakan, dan pelaporan yang akurat,” ujar Sigit.
Sigit menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus melalui lima tahapan: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Setiap tahapan memiliki prosedur yang harus dipatuhi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
DPMD menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa tahun 2025. Masih ditemukan kekurangan dalam kelengkapan dokumen pendukung, baik untuk proposal Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Kekurangan tersebut antara lain penulisan tanggal dan nomor yang tidak konsisten, KTP dan buku rekening yang tidak terbaca, serta kurangnya dokumentasi foto kegiatan.
Untuk tahun 2026, Dana Desa akan lebih fokus mendukung program Asta Cita sesuai kewenangan desa, meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar, dan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan ini juga membahas UU Nomor 3 Tahun 2024 yang membawa perubahan penting, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, pemberian tunjangan purnatugas untuk aparatur desa, dan peningkatan alokasi Dana Desa menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil.
Sumber : Dinas PMD Sukoharjo


